Apakah Anda Seorang :
- Perusahaan pemerintah, BUMN maupun swasta
- Perusahaan pertambangan, Migas Kehutanan, perkebunan, property, jalan tol, bandara, pelabuhan
- Partners, Associate, Lawyer
- Perusahaan Perbankan
- Perusahaan Asuransi
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN :

Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok tanam,industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki. Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan dari pihak yang lain.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Peserta diharapkan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia secara adil dan merata, sebagai salah satu usaha untuk mengisi cita-cita perjuangan bangsa Indonesia bagi terwujudnya masyarakat adil dan makmur
- Peserta diharapkan memahami tentang adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah bagi setiap warganegara Indonesia dan keluarganya sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia
- Peserta diharapkan memahami tentang adanya kepentingan individual atau suatu komunal sebagai pemegang hak atas tanah dengan pihak yang membutuhkan tanah
Berita Baiknya adalah :

Tanah adalah sesuatu yang kita pijak, pijakan untuk kita semua, baik yang hidup maupun yang tidak hidup. Dengan adanya pijakan tersebut tentu pembangunan dapat dilakukan, baik untuk rumah tinggal, bercocok tanam,industri, infrastruktur, properti, real estate dan yang lainnya. Dengan semakin tinggi pembangunan maka akan semakin tinggi pula permintaan akan tanah dan lahan baik untuk pribadi, swasta maupun umum, permintaan tanah tidak sebanding dengan jumlah tanah yang tersedia, maka hal inilah yang terkadang menjadi penyebab persengketaan dan perebutan hak atas tanah yang dimiliki.
Hal ini terjadi bukan hanya dikalangan pemerintahan saja, tetapi di kalangan swasta dan masyarakat. Konflik dan sengketa tanah yang terjadi di Indonesia ini banyak disebabkan berbgai faktor diantaranya perebutan lahan, saling klaim kepemilikan, sertifikat ganda dan kurangnya pemahaman tentang hukum pertanahan yang diterapkan di Indonesia dan kurangnya koordinasi antar instansi yang ada serta banyak kepentingan dari pihak yang lain.
Pemanfaatan kebutuhan tanah untuk industri di perlukan izin izin yang syah untuk mengakui kepemilikan tanah, prosedur dan tatacara yang legal pula, di seminar ini kami ingin memberikan suatu solusi bagi para pemangku kepentingan untuk menyelesaikan kendala yang ada bebagai macam atas kepemilikan tanah, jenis tanah, hak hak tanah, asset tanah, sertifikasi tanah dan hal hal lainnya serta hal hal yang dilarang dalam kepemilikan tanah.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Penyelesaian Sengketa Tanah BUMN baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Hukum pertanahan di Indonesia
- Undang Undang pokok Agraria No 5 Tahun 1960 (UUPA)
- Undang Undang Pengadaan Tanah No 2 tahun 2012 untuk kepentingan
umum dan swasta - Peraturan Presiden no 71 tahun 2012 tentang tatacara pengadaan
tanah - Perpres No 71 tahun 2012 mengenai tatacara, tahapan tahapan, waktu
dan ganti rugi dalam pembebasan tanah - Penertiban tanah terlantar (peraturan kepala BPN no 4 tahun 2010)
- Pedoman teknis pertanahan dalam penerbitan izin lokasi, penetapan
lokasi dan izin perubahan perubahan penggunaan tanah (peraturan
kepala BPN No 2 tahun 2011) - Undang Undang Pertanahan Terkait Pembatasan dan Penataan Luas
lahan Untuk Industri, Perkebunan, Properti, Real Estate dan
Industri Lainnya
- Aspek Hukum Pertanahan
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
dan pemanfaatan tanah - Pendaftaran tanah (Pengertian, prosedur, landasan hukum dan
tujuan) - Hak penguasaan lahan dan pengelolaannya
- Penatagunaan tanah dan reforma agraria
- Redistribusi tanah
- Tumpang tindih lahan atas kepemilikan tanah
- Pengadaan tanah dan pembebasan tanah dalam undang undang No 2
Tahun 2012 dan Perpres No 71 Tahun 2012 - Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
untuk kepentingan perusahaan - Sertifikasi hak atas tanah
- Legalitas asset Tanah
- Hak umum dan hak pribadi tanah
- Jenis jenis hak tanah
- Hak hak tanah
- Hak Milik ( HM )
- Hak Guna Usaha ( HGU )
- Hak Guna Bangunan ( HGB )
- Hak Pakai ( HP )
- Hak Tanggungan ( HT ).
- Pencabutan hak atas tanah
- Larangan kepemilikan tanah
- Tentang pembatasan luas lahan kawasan industri yang mengatur
luasan kawasan perkebunan, real estate, dan industri lainnya - Kepemilikan atas hak tanah atas ketetapan pemerintah dan adat
untuk kepentingan perusahaan - Sertifikasi hak atas tanah
- Pemberian hak atas tanah, pembatalan sertipikat hak atas tanah,
pencatatan dalam buku tanah dan perbuatan hukum lainnya sesuai
surat pemberitahuan penyelesaian kasus pertanahan
- Inventarisasi dan identifikasi penguasaan, pemilikan, penggunaan,
- Permasalahan Pertanahan ( Konflik Dan Sengketa )
- Pembebasan Tanah dan Akuisisi
- Proses pembebasan tanah ( prosedur dan tatacara )
- Tim pembebasan tanah
- Penyeleseian konflik dan sengketa atas hak tanah
- Solusi melalui Badan Pertahanan Nasional (BPN)
- Solusi dengan mediasi / Musyawarah
- Solusi Ganti rugi
- Solusi melalui Badan Peradilan
- Studi kasus dan diskusi
- Pengkajian dan penanganan masalah pertanahan, konflik, sengketa
dan perkara pertanahan - Proses penanganan dan penyelesaian kasus Pertanahan
- Pembebasan Tanah dan Akuisisi
- Permasalahan Lain Masalah Pertanahan
- Mafia tanah yang terorganisir
- Persekongkolan pejabat dan penegak hukum
- Pemalsuan dokumen / sertifikat ganda
- Pengambilan tanah untuk kepentingan umum
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23