Table of Contents
ToggleApakah Anda Seorang :
- Apakah anda seorang Administrasi Kredit
- Apakah anda seorang Risk Management / Credit Analyst Bank/ Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Apakah anda seorang Pekerja yang ingin memperdalam aspek hukum, pengikat dan eksekusi agunan
- Apakah anda seorang Legal Officer Bank / Lembaga Pembiayaan Non Bank
- Apakah anda seorang Notaris-PPAT/Asisten/Pegawai Notaris-PPAT
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan :

- Seiring dengan meningkatnya aktifitas dalam kegiatan usaha baik jumlah maupun nilai transaksinya tidak dapat dilepaskan dari peran penyediaan dana (financing), diantaranya kredit baik dalan jangka pendek dan menengah. Dalam pelaksanaan perjanjian kredit berikut pengikatan jaminan setiap pihak yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
- Sebelum dilakukan signing perjanjian kredit berikut pengikatan jaminannya atau dana (kredit) belum di draw down atau dicairkan oleh Bank, setiap orang yang terlibat dalam proses kredit harus memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya, supaya posisi Bank tetap aman sekalipun timbul persoalan hukum antara Bank dengan Nasabah atau Debitur. Selain supaya posisi Bank tetap aman, diharapkan juga dalam proses pengikatan atau pemberian kredit kepada Nasabah/Debitur dapat berjalan dengan baik dan lancar, sebab dalam praktiknya tidak jarang (bahkan sering) terjadi dalam penyaluran kredit menjadi terhambat, bahkan bermasalah akibat dari sebagian pihak-pihak yang terlibat dalam proses kredit relatif masih kurang mampu memahami aspek-aspek hukum dalam bidang perkreditan dan pengikatan jaminannya.
- Setelah dana/kredit di draw down/dicairkan oleh Bank, setiap Bank pasti menginginkan dan berusaha keras supaya nasabah/debitur dapat mengembalikan pinjamannya sesuai dengan yang diharapkan. Namun dalam kenyataannya kredit yang diberikan selalu ada risiko berupa kredit tidak dapat kembali tepat pada waktunya, yang sering disebut dengan kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL). Untuk meminimalkan risiko kerugian bank akibat dari NPL tersebut, maka bank harus berusaha keras bagaimana cara menyelamatkan dan menyelesaikannya dengan baik dan benar (baik secara non litigasi dan/atau litigasi). Bahkan dalam kondisi tertentu, ada kalanya bank harus meminta bantuan konsultan hukum/advokat terkait upaya penyelamatan dan penyelesaian NPL ini.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Pemahaman yang komprehensif mengenai perjanjian kredit, penjaminan, pengikatan jaminan, upaya pencegahan dan penyelesaian kredit bermasalah, sehingga dapat melindungi kepentingan penyaluran kredit dalam lingkup kegiatan bisnis termasuk kepastian hukum.
- Mengetahui dan memahami hubungan kreditor dan debitor dalam lingkup pinjaman dana, modal usaha, pembiayaan proyek.
- Mengetahui dan memahami bentuk perjanjian kredit dan penjaminan kredit (formalitas, aplikasi dan eksekusinya)
Berita Baiknya adalah :

Training untuk Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan berupa :
– Presentasi
– Diskusi antar peserta
– Studi kasus
– Simulasi
– Evaluasi
– Konsultasi dengan instruktur
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Entitas dan Organisasi Usaha sebagai Pemohon Kredit
- Aspek Hukum Perjanjian Kredit
- Perjanjian dan Syarat berlakunya perjanjian kredit
- Affirmative & Negative Covenant Pelaksanaan Perjanjian Kredit
- Jenis Jaminan Kredit, Pengikatan dan Pelaksanannya
- Peran dan Tanggungjawab Notaris dakam penyusunan Perjanjian kredit
- Aspek Hukum Calon Pemohon Kredit Bank
- Aspek Hukum Jaminan Kredit Bank, berikut Pengikatannya
- Tugas dan Tanggung Jawab (konsultan hukum/advokat dan Notaris-PPAT dalam membuat Perjanjian Kredit Bank)
- Pendekatan dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah
- Bentuk penyelamatan dan penyelesaian NPL dengan cara non litigasi dan litigasi (proses eksekusi jaminan melalui lembaga-lembaga hukum)
- Proses eksekusi lelang kangsung (parate eksekusi) dan/atau melalui pengadilan atas jaminan hak tanggungan dan fidusia.
5 kata kunci yang mewakili proposal tersebut :
Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan, Training Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan, pelatihan Aspek Hukum, Pengikatan dan Eksekusi Agunan, Training Eksekusi Agunan, Training Aspek hukum dan pengikatan
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23