Apakah Anda Seorang :
- Karyawan/staff hingga level Manager dari latar belakang Safety & Environment
- Komponen perusahaan minyak dan gas seperti Drilling Engineer, HSE
- Engineer, Kontraktor perusahaan migas, dan humas
- Komponen perusahaan manufaktur dan jasa layanan kesehatan
- Praktisi Industri dan Lingkungan
Berikut ini adalah Fakta Mengenai Pengelolaan Limbah B3 :

Limbah ialah salah satu unsur yang sudah tak terpakai atau yang berasal dari hasil pembuangan. Biasanya, limbah ini ditemukan dari hasil industri yang akhir, seperti hasil pembuangan. Akan tetapi, zat ini tak bisa dibiarkan begitu saja, karena terdapat unsur tertentu yang berbahaya bagi lingkungan sekitar. Untuk itu, diperlukan proses pengelolaan, termasuk pada pengendalian limbah dengan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).
Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan,pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan. Peraturan Pemerintah terbaru tentang pengelolaan limbah B3 diatur dalam Peraturan Pemerintah yaitu PP No. 101 Tahun 2014 dan merupakan pengganti PP No. 18 Tahun 1999 dan PP N0.85 Tahun 1999.
Apa manfaat mengikuti pelatihan ini ?
- Peserta memahami Pengelolaan dan Pengendalian Limbah yang Diatur Undang-Undang
- Peserta mengenali dan Identifikasi Karakteristik B3
- Peserta mengelola Bahan B3 Secara Tepat Guna
- Peserta mengenali dan Mencatat Kegiatan
- Pengurangan Limbah di Industri/Perusahaan
- Peserta mengetahui Manajemen Pengurangan Limbah
- Peserta mempelajari Inovasi dan Teknologi Pemanfaatan Limbah
- Peserta mampu Merancang Susunan Strategis dalam Program Pengurangan Limbah
Berita Baiknya adalah :

Pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, pengolahan limbah B3, serta penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
- Penghasil Limbah B3
- Pengumpul Limbah B3
- Pengangkut Limbah B3
- Pemanfaat Limbah B3
- Pengolah Limbah B3
- Penimbun Limbah B3
Mayoritas pabrik tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga limbah dibuang begitu saja ke sistem perairan tanpa adanya proses pengolahan. Pada dasarnya prinsip pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan atau konsentrat belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3 perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Pada dasarnya limbah dari bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) adalah yang sifatnya berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Limbah berbahaya ini dapat berasal dari banyak sumber, yaitu dari aneka industri baik industri kecil, menengah, dan besar, dan hampir seluruh industri selalunya melewati produksi kimia dan tentunya menghasilkan limbah kimia. Limbah ini dapat terjadi di wilayah bagian mana saja dan dapat menyebabkan kerusakan karena pengolahan limbah B3 yang tidak memadai, dan konsekuensinya bisa sangat negatif. Misalnya, orang yang tinggal di dekat lokasi yang digunakan untuk pembuangan limbah mungkin berada dalam posisi yang sangat berpotensi terancam kesehatan mereka, dan lingkungan di sekitarnya juga terancam keselamatan dan kelestariannya.
Untuk semua alasan ini, pemerintah secara ketat mengatur pengelolaan limbah berbahaya dan residu yang bertujuan sebagai salah satu upaya untuk dapat memperbaiki masalah yang ada dan bahkan mencegah kerusakan di masa depan. Penghancuran jenis limbah B3 ini harus dilakukan oleh pengelola limbah resmi.
Siapa Yang Akan Menjadi Pembicara Pada Pelatihan ini ?

Instruktur yang mengajar pelatihan Pengelolaan Limbah B3 ini adalah instruktur yang berkompeten di bidang Pengelolaan Limbah B3 baik dari kalangan akademisi maupun praktisi.
Materi Pelatihan Apa Yang Akan Didapatkan?
- Dasar Dasar Limbah B3 Dan Pentingnya Pengelolaan limbah B3
- Identifikasi Limbah B3
- Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
- Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
- Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Simbol dan Label Limbah B3
- Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
- Strategi tanggap darurat limbah B3
Metode Pelatihan
Presentasi
Pelatihan dengan metode Presentation untuk matrikulasi dan penyampaian materi
Diskusi
Komunikasi interaktif antara trainer dan peserta didalam kelas
Studi Kasus
Membahas contoh permasalahan yang ada dan berbagi pengalaman
Praktek
Praktek Lapangan untuk peserta belajar dan berlatih secara mandiri
Selain Materi Pelatihan Benefit Apa Lagi Yang Akan Didapatkan
Sertifikat
Lunch
Coffee Break
USB Flasdisk
Modul
Souvenir
Transport
Jogja Dinner
Training Kit
Affrodable Investment
Lokasi Pelatihan





Berapa Investasi Jika Saya Upgrade Skill?
Investasi pelatihan selama dua hari tersebut menyesuaikan dengan jumlah peserta (on call). *Please feel to contact us.
Apabila perusahaan membutuhkan paket lain IN HOUSE TRAINING, anggaran investasi pelatihan dapat menyesuaikan dengan anggaran perusahaan
JADWAL PELATIHAN TAHUN 2023
Januari
18-19 / 26-27
Februari
15-16 / 23-24
Maret
8-9 / 23-24
April
18-19 / 20-21
Mei
19-20 / 24-25
Juni
15-16 / 22-23
Juli
18-19 / 26-27
Agustus
11-12 / 24-25
September
14-15 / 21-22
Oktober
12-13 / 26-27
November
16-17 / 26-27
Desember
7-8 / 22-23