Dewan Pengawas Syariah (DPS) merupakan lembaga sentral dalam perbankan syariah. Lembaga inilah yang bertanggungjawab memberikan nasihat kepada pihak bank sekaligus melakukan pengawasan agar bank tetap mematuhi Prinsip Syariah, baik dari segi operasional, produk, maupun penghimpunan dan penyaluran dana. Begitu pentingnya lembaga ini, eksistensinya diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, juga peraturan dan standar internasional, sebut saja Islamic Financial Service Board (IFSB) dan the Accounting and Auditing Organization of Islamic Financial Institutions (AAOIFI).
MATERI
1. Konsep dan Kedudukan Hukum Pengawasan Syariah
* Konsep pengawasan
* Kedudukan pengawasan syariah dalam tata kelola perusahaan
2. Penerapan Prinsip Syariah dalam Perbankan Syariah
* Prinsip syariah dan produk bebas riba
* Harmonisasi fatwa bidang ekonomi syariah
* Karakteristik pengawas syariah
3. System Pengawasan di Perbankan Syariah
* Kedudukan hukum pengawasan perbankan syariah
* Hubungan DPS, Bank, DSN, BI dan OJK
* Mekanisme rekrutmen anggota pengawas
4. Efektivitas Pengawasan
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation