Pelatihan Dasar-dasar K3 (Basic Safety)

Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang di tempat kerja perlu pula terjamin keselamatannya. Pelatihan ini akan memberi gambaran kepada para peserta