Sesuai dengan amanat Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang di tempat kerja perlu pula terjamin keselamatannya.
Pelatihan ini akan memberi gambaran kepada para peserta tentang bagaimana mengelola lingkungan kerja yang aman, nyaman, bebas kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Serta bagaimana menerapkan prinsip-prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja di lingkungan kerjanya sehingga terciptanya budaya keselamatan dan kesehatan kerja yang akan berdampak berkurangnya kecelakaan kerja di tempat kerja.
BENEFIT
* Memahami Undang-Undang No.1 Tahun 1970
* Memahami peraturan perundangan yang terkait dengan kegiatan K3
* Membuat identifikasi bahaya
* Membuat organisasi keadaan darurat
* Mengidentifikasi alat pelindung diri yang tepat untuk kegiatan kerja
PURPOSE
* Kondisi dan situasi yang berbahaya
* Perlunya Sistem Manajemen K3
* Perlunya Organisasi K3
* Perlunya Ahli K3 di tempat kerja
OUTLINE
* Peraturan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
* Pengetahuan Dasar K3
* Potensi Bahaya dan Risiko (Unsafe Act and Unsafe Condition)
* Standar Penggunaan Alat Pelindung Diri
* Pengetahuan Dasar Safety Sign, LOTO dan MSDS
* Pengetahuan Dasar Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K)
* Kesiagaan dan Sistem Tanggap Darurat
* Kesiagaan dan Sistem Pemadam Kebakaran
* Standar Pelaporan Kecelakaan dan Investigasi Kecelakaan
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation