Restrukturisasi kredit merupakan usaha yang dilakukan bank dalam kegiatan usaha perkreditan agar supaya debitur dapat memenuhi kewajibannya yang dapat dilakukan antara lain melalui penurunan suku bunga pengurangan tunggakan bunga kredit pengurangan pokok kredit perpanjangan jangka waktu kredit penambahan fasilitas kredit pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara pada perusahaan debitur. Penyertaan modal adalah penyertaan sementara pada perusahaan debitur untuk mengatasi akibat kegagalan kredit. Dengan demikianlah usaha restrukturisasi bisa dilakukan salah satu maupun kombinasi dari cara yang ada.
Namun tidak semua debitur yang bermasalah dapat direstrukturisasi kreditnya. Bank harus melihat prospek usaha dari debitur itu sendiri. Bank dapat melakukan restrukturisasi kredit bila debitur memiliki prospek yang baik dan telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit. Sementara debitur yang tidak memiliki prospek yang baik dapat saja dilikuidasi. Program restrukturisasi tidak diperkenankan apabila program tersebut hanyalah untuk menghindari penurunan penggolongan kualitas kredit atau pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) yang lebih besar atau penghentian pengakuan pendapatan bunga secara akrual.
OBJECTIVE
* Memberikan pemahaman kepada peserta perihal proses pemberian kredit, monitoring dan deteksi dini kredit bermasalah.
* Memberi keyakinan kepada peserta dalam pengambilan keputusan atas strategi penanganan kredit bermasalah.
* Peserta dapat memahami pemenuhan aturan regulator terhadap penanganan kredit bermasalah
* Tinjauan alternatif penyelesaian kredit melalui pihak ketiga (legal action).
OUTLINE
1. Proses Kredit Dan Identifikasi Permasalahannya
* Pengertian kredit bermasalah
* Identifikasi factor-faktor penyebab kredit bermasalah
* Early warning system
* Kerangka kerja penanganan kredit bermasalah
* Regulasi pendukung
* Penyelesaian kredit melalui pihak ketiga
2. Strategi penanganan kredit bermasalah dengan rekstruturisasi atau penyelesaian kredit
* Evaluasi alternative strategi
* Financial projection restrukturisasi
* Penentuan skema restrukturisasi
* Studi kasus
* Kesimpulan dan penutup
PARTICIPANT
1. Account Officer, RPKB
2. Pejabat pemegang kewenangan memutus kredit (a.l Kepala Cabang, dll)
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Instructor by : Herry Achmad Buchory