E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview

Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan OverviewBank menjadi salah satu lembaga keuangan yang terpenting dalam perekonomian modern. Inovasi perbankan berbasis teknologi informasi di industri perbankan dewasa ini memberikan dampak efisiensi dan efektivitas yang luar biasa. Sebagai contoh, adanya produk-produk electronic banking seperti ATM, Kartu Kredit, Kartu Debet, Internet Banking, SMS/Mobile Banking, Phone Banking dll, telah mendorong layanan perbankan menjadi relative tidak terbatas, baik dari sisi waktu maupun dari sisi jangkauan geografis. Pemanfaatan teknologi elektronik/informasi bagi industri perbankan dalam inovasi produk jasa perbankan juga dibayang-bayangi oleh potensi risiko kegagalan system dan risiko kejahatan elektronik (cybercrime) yang dilakukan oleh rang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Bank adalah lembaga kepercayaan, dalam menjalankan kegiatan electronic banking (e-banking) harus pula diselenggarakan dengan memperhatikan ketentuan maupun prinsip-prinsip kehati-hatian manajemen risiko terkait penyelenggaraan e-banking khususnya risiko reputasi dan risiko hukum. E-banking merupakan delivery channel dalam industri perbankan, dan hubungan keperdataan yang timbul terkait e-banking berupa hubungan rekening antara bank dan nasabahnya. Dalam hal ini, permasalahan hukum akan timbul apabila transaksi elektronik yang dilakukan gagal, siapakah yang harus bertanggung jawab terhadap kegagalan transaksi tersebut?

Upaya perlindungan seperti apakah yang bisa dilakukan bank selaku lembaga kepercayaan? Bentuk jaminan perlindungan apakah yang bisa diberikan kepada konsumen sebagai nasabah? Langkah-langkah manajemen risiko yang seperti apa yang harus dilakukan berdasarkan risiko reputasi dan risiko hukum? Pemahaman mengenai bentuk tanggung jawab dimulai dari adanya hubungan hukum yang terjadi antara kedua belah pihak dalam suatu perikatan. Hubungan hukum antara penyedia jasa dan konsumen (nasabah) pada akhirnya melahirkan suatu hak dan kewajiban yang mendasari terciptanya suatu tanggung jawab.

MATERI

* Definisi E-Banking : Produk dan Layanan
* Fungsi Pengawasan E-Banking
* Manajemen Risiko dan Pengendalian Internal E-Banking
* Analisa Risiko Antisipasi Kegagalan Layanan
* Hubungan Hukum Para Pihak dalam Transaksi Elektronik
* Kontrak Elektronik dan Kebebasan Berkontrak
* Kontrak Elektronik dan Klausula Baku
* Klausula Baku dan Klausula Eksonerasi
* Transaksi Elektronik dan Terjadinya Kesepakatan
* Prinsip-prinsip Pertanggung Jawaban
* Tanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Transaksi E-Banking
* Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
* Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

E-Banking : Perlindungan Konsumen Transaksi Elektronik Perbankan Overview
Ditag di:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

AFIV

Online

AFIV

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00