Pajak Tangguhan (PSAK 46) Training
Dalam menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan Badan Perusahaan sudah diatur dalam PSAK No 46. Dengan adanya PSAK 46 maka informasi yang disajikan di laporan keuangan akan lebih relevan serta informatif. Perusahaan harus menghitung dan mengakui pajak tangguhan (deferred tax)