Formality merupakan istilah yang berhubungan dengan ketentuan berkaitan dengan segala hal yang berhubungan dengan legalitas ijin kerja dan ijin menetap warga asing yang akan memasuki wilayah Indonesia dan berencana tinggal atau bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Pengetahuan mengenai pengurusan dokumen bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan tujuan kedatangannya baik untuk kunjungan usaha (business visit) maupun tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu sangat dibutuhkan oleh pihak pemberi sponsor mereka di Indonesia baik yang berbentuk badan hukum maupun pribadi/perorangan. Pengetahuan tersebut diperlukan untuk memudahkan dan memperlancar proses pengadaan dokumen orang asing yang bersangkutan sesuai dengan peraturan terkait yang berlaku di Indonesia.
TUJUAN
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan arahan kepada pihak pemberi sponsor bagi orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia, berkaitan dengan proses pengadaan dokumen, khususnya bagi orang asing tersebut yang akan bekerja atau menetap di wilayah Indonesia (expatriate) untuk jangka waktu tertentu.
MATERI
1. Pengertian dan Ruang Lingkup Bahasan Formalities untuk Expatriat di Indonesia
2. Prosedur Pengurusan Dokumen Inti Formalities
* MIGAS atau Instansi pemerintahan terkait sesuai dengan bidang usaha perusahaan : Rekomendasi RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
* DEPNAKER :+ RPTKA (Rencana Penggunaan TKA)
+ Rekomendasi TA-01 (Baru)
+ Rekomendasi TA-02 (Perpanjangan)
+ Rekomendasi TA-03 (Alih Jabatan/Sponsor)
+ IMTA/Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TA-04)
+ Kompensasi DPKK
+ VISA (Jenis dan Index Visa)* Visa Single Indeks 213, 211
* Visa On Arrival (VOA) index 213
* Visa Kunjungan Index 211
* POA (Pendaftaran Orang Asing)
* Buku Biru (Buku Kontrol Imigrasi)
* KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) : Sementara, Permanen, Perpanjangan, Penangguhan,
* Duplikat
* Pembatalan KITAS
* EPO (Exit Permit Only)
* ERP (Exit Re Permit/Tidak Kembali)
* Izin/Visa Keluar Masuk Indonesia
* MERP (Mulitple Entry Re Permit)
* SERP (Single Exit Re Permit)
* ERP (Dirjenim)+ Visa Multiple (Visa Kunjungan untuk beberapa Perjalanan) Indeks 212
+ Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Indeks 312, 317
3. Kantor Imigrasi (KANIM) :
* Pendaftaran & Pengawasan Orang Asing
* Ijin Tinggal di Indonesia
* DAHSUSKIM (Kemudahan Khusus Kemigrasian)
4. Perijinan Dokumen di Kepolisian (MABES POLRI/POLDA) :
* SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri)
* STM (Surat Tanda Melapor)
* SKJ (Surat Keterangan Jalan)
* Sidik Jari
5. Perijinan Dokumen SUDIN Kependudukan :
* KIP (Kartu Izin Pendatang)
* SKSKP (Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang)
* SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
6. Disnaker : LAPADA (Laporan Keberadaan)
7. Prosedur Pengurusan Dokumen Pendukung Formalities
* Mutasi :
* Mutasi Paspor
* Mutasi Alamat
* Mutasi Jabatan & Mutasi Sponsor
* SUSMAR
* SKJ (Surat Keterangan Jalan)+ KITAS Provisional (Penangguhan)
+ Perjalanan Dinas TKA
+ Perkawinan Campuran antara WNI & WNA
+ Affidavit (Dwi Nationality)
+ SKCK & SIM International
+ Repatriasi: Pengurusan Expat yang meninggal di Indonesia
8. Kumpulan Peraturan tentang Tenaga Kerja Asing di Indonesia
PESERTA
Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh mereka yang berposisi di bagian HRD, General Affair, Sekretaris, Administrasi, Legal Officer, dan Formalities Officer
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Instructor by : Budi Agus Riswandi and team