Setiap proses pekerjaan di perusahaan beresiko mengakibatkan kecelakaan kerja dari mulai ringan sampai dengan berat. Kecelakaan tersebut bisa terjadi karena kondisi tempat kerja yang tidak aman (Unsafe Condition) maupun karena kelalaian pekerja (Unsafe Action). Kecelakaan kerja yang terjadi tentu sangat merugikan perusahaan. Hal ini karena setiap kecelakaan mengancam terjadinya korban jiwa dan kerusakan properti/fasilitas perusahaan. Kecelakaan berat seringkali meminta korban jiwa karyawan terbaik perusahaan yang bersangkutan.
Guna dapat mengantisipasi terjadinya gangguan kesehatan yang mendadak dan kecelakaan kerja diperlukan pedoman Undang-Undang No.1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.Per.03/Men/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.
MATERI
1. Kebijakan Nasional First Aid
2. Undang-Undang No.1 Tahun 1970
3. Dasar-dasar Pertolongan Pertama
4. Penilaian Korban (Body Check)
* Pemeriksaan Primer
* Pemeriksaan Sekunder
5. Teknik Memanggil Bantuan Medis
6. Penunjang Hidup Dasar/Basic Life Support
* Resusitasi Jantung dan Paru (CPR)
7. Syok dan Pingsan
8. Luka Perdarahan, Shock Perdarahan (Stop Bleeding)
* Memar
* Perdarahan Luar
* Perdarahan dalam
* Luka Bakar
9. Cedera Tulang dan Sendi
* Terkilir
* Dislokasi Sendi
* Patah Tulang
10. Alat dan Perlengkapan Pertolongan Pertama
11. Pembalutan dan Pembidaian
12. Keracunan, Termasuk Gigitan dan Sengatan Binatang Berbisa
13. Penyakit-penyakit Darurat
* Serangan Jantung
* Stroke
* Epilepsi
* Diare
14. Gangguan Akibat Suhu Ekstrem
* Kelelahan Panas
* Heat Stroke
* Hypothermia
15. Teknik Evakuasi dan Transportasi Korban
16. Simulasi dan Praktek
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation