Pelatihan Dasar-Dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26

Dasar-Dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26Dasar-dasar perpajakan memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan, dan aplikasi aspek-aspek dasa perpajakan. Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja.

Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya. Pelatihan ini akan membahas PPh Karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.

OJECTIVE

1. Membekali Dasar-dasar perpajakan, memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan dan aplikasi aspek-aspek dasa perpajakan
2. Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Ps.21/26).

OUTLINE

1. Pengertian serta ruang lingkup pajak dan PPh 21

2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009

3. Ketentuan umum dan tatacara perpajakan

4. Fungsi Pajak

* Fungsi Regularland (pengatur)
* Fungsi Budgetair (Sumber Pendapatan)

5. Pajak Penghasilan

* Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21
* Jenis-jenis penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
* Tips dan trik penghitungan serta pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PerDirjen Pajak PER-32/PJ/2009 (Formulir Terbaru)

*
+ Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap (ekpatriat, non ekspatriat, karyawan meninggal, dll)
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
+ Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun

* Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru-sesuai PER-32/PJ/2009

+ SPT Induk 1721
+ SPT 1721-I
+ SPT 1721-II
+ SPT 1721-T
+ Bukti Potong PPh Ps 21 Final
+ Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final

6. Pajak Pertambahan Nilai

7. Perpajakan atas Transaksi Penggabungan dan Pengambilalihan Usaha

8. Perpajakan atas Instrumen Keuangan dan Derivatif

9. Konsep dasar Perpajakan Internasional

10. Interpretasi dan Aplikasi dari Perjanjian Perpajakan

11. Bentuk Usaha Tetap

12. Harga Transfer

13. Konsep Dasar Perencanaan Pajak International

14. Perpajakan atas Minyak dan Gas Bumi

15. Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak

16. Penelaahan Seluruh Kewajiban Pajak Perusahaan

PARTICIPANT

Bagian Keuangan dan Akuntansi yang menangani perpajakan.

METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Pelatihan Dasar-Dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26
Ditag di:                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tanyakan pada kami ?

We are here to help you! Do not hesitate to ask us anything. Click below to start chat.

Marketing

Aini

Online

Marketing

Maulana

Online

Aini

Hai, ada yang dapat kami bantu ? 00.00

Maulana

Hai, tanyakan pada kami ? 00.00