Dunia usaha, korporasi, perusahaan, organisasi komersial maupun non komersial, institusi dan badan usaha di seluruh dunia semakin sadar dan berusaha mengerti makna Corporate Social Responsibility (CSR), atau yang disebut Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menurut Undang Undang Perseroan Terbatas (PT) No. 40 Th. 2007. Khalayak sering kali dapat mengikuti program-program CSR melalui media cetak maupun telivisi terkemuka. Sedangkan dua dekade yang lalu CSR di Indonesia dapat dikatakan belum dikenal sehingga tidak ada eksposur media seperti sekarang ini.
TUJUAN
* Mengerti dan memahami pentingnya program Corporate Social Responsibility (CSR) sesuai amanat UU No. 40/2007
* Mampu merancang dan melaksanakan Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang baik dan efektif.
* Mampu merancang dan melaksanakan Community Development (Pengembangan Masyarakat) dengan baik dan efektif.
MATERI
1. Konsep dan Filosofi CSR
* Evolusi CSR
* CSR dan UU Perseroan Terbatas
* Definisi CSR
* Benefit dan Drivers CSR
* CSR dan GCG
* CSR dan Sustainable Development (SD)
* Prinsip-prinsip CSR
2. Strategi dan Taktik Penerapan CSR
* Lingkup Penerapan CSR
* Tahap-tahap Penerapan CSR
3. Evaluasi dan Pelaporan Program CSR
* Tujuan evaluasi
* Aspek-aspek yang dievaluasi
* Pelaporan CSR
4. Community Development (CD)
* CSR dan Community Development (CD)
* Definisi Participatory Rural Appraisal
* Ruang lingkup
5. Participatory Rural Appraisal (PRA)
* Pengertian PRA
* Prinsip-prinsip PRA
* Teknik-teknik PRA
PARTICIPANT
Manager CSR, Corporate Secretary, Manager
METHODE
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Instructor by : Syafarudin Alwi
Tinggalkan Balasan