Corporate Law adalah aspek-aspek hukum perusahaan yang memuat pengertian, bentuk-bentuk perusahaan, prinsip-prinsip perusahaan, tata cara pendirian perusahaan, struktur permodalan perusahaan, organ-organ perusahaan, peleburan, penggabungan, pengambilalihan perusahaan, pembubaran perusahaan, tanggung jawab organ-organ perusahaan
POKOK BAHASAN
1. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Perusahaan dalam Sistem Hukum Indonesia
2. Prinsip Prinsip dalam Hukum Perusahaan
3. Tata Cara Pendirian Perusahaan
4. Struktur Kepengurusan dan Permodalan Perusahaan
5. Peleburan, penggabungan dan pengambilalihan perusahaan
6. Pembubaran perusahaan
7. Tanggung jawab organ-organ perusahaan
METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Instructor by : Budi Agus Riswandi