Corporate Law adalah aspek-aspek hukum perusahaan yang memuat pengertian, bentuk-bentuk perusahaan, prinsip-prinsip perusahaan, tata cara pendirian perusahaan, struktur permodalan perusahaan, organ-organ perusahaan, peleburan, penggabungan, pengambilalihan perusahaan, pembubaran perusahaan, tanggung jawab organ-organ perusahaan

POKOK BAHASAN

1. Pengertian dan Bentuk-Bentuk Perusahaan dalam Sistem Hukum Indonesia
2. Prinsip Prinsip dalam Hukum Perusahaan
3. Tata Cara Pendirian Perusahaan
4. Struktur Kepengurusan dan Permodalan Perusahaan
5. Peleburan, penggabungan dan pengambilalihan perusahaan
6. Pembubaran perusahaan
7. Tanggung jawab organ-organ perusahaan

METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

Instructor by : Budi Agus Riswandi