
COURSE OUTLINE
- Pembahasan Regulasi Pemerintah terkait penerapan COB :
* Peraturan Perpres No.III tahun 2013
* UU no 40 tahun 2004 - Primary Prayer (Pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut penjamin pertama, biasanya ini adalah BPJS kesehatan).
- Secondary Prayer (Pihak yang membayat sisa dari tagihan klaim disebut dengan penjamin kedua, biasanya ini adalah asuransi swasta)
- Third Prayer (Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya pembayar ketiga)
- Mekanisme COB BPJS Kesehatan
- Mekanisme COB Asuransi Kesehatan
- Ketentuan klaim menggunakan asuransi kesehatan swasta san BPJS
METHOD
- Pre test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post test
- Evaluation
Pelatihan Coordination of Benefit (COB) untuk Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan