Definisi Coordination of Benefit (COB) adalah dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) menanggung orang (nasabah) yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama. Tujuannya mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada nasabah. Dalam pelatihan berikut akan dijelaskan mengenai mekanisme COB yang tepat sehingga pasien atau nasabah dapat memanfaatkan fasilitas kesehatannya dengan optimal.
COURSE OUTLINE
- Pembahasan Regulasi Pemerintah terkait penerapan COB :
* Peraturan Perpres No.III tahun 2013
* UU no 40 tahun 2004 - Primary Prayer (Pihak yang pertama kali membayar tagihan klaim disebut penjamin pertama, biasanya ini adalah BPJS kesehatan).
- Secondary Prayer (Pihak yang membayat sisa dari tagihan klaim disebut dengan penjamin kedua, biasanya ini adalah asuransi swasta)
- Third Prayer (Pada beberapa kasus dimungkinkan adanya pembayar ketiga)
- Mekanisme COB BPJS Kesehatan
- Mekanisme COB Asuransi Kesehatan
- Ketentuan klaim menggunakan asuransi kesehatan swasta san BPJS
METHOD
- Pre test
- Presentation
- Discussion
- Case Study
- Post test
- Evaluation
Pelatihan Coordination of Benefit (COB) untuk Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan